
Inpres Jokowi Dinilai Tepat untuk Bikin Jera Pelanggar Protokol COVID-19
Jokowi bakal menerbitkan Inpres yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Sanksi denda berupa uang diprediksi mampu membuat pelanggar jera.
Jokowi bakal menerbitkan Inpres yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Sanksi denda berupa uang diprediksi mampu membuat pelanggar jera.
Dari 27 ribu pelanggaran terkait aturan masker di Jakarta selama sepeka, terkumpul denda lebih dari Rp 100 juta.
Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi denda Rp 100-Rp 150 ribu bagi warga tak bermasker. Pengamat kebijakan UPI Cecep Darmawan menilai kebijakan itu tak efektif.
Sejumlah masyarakat yang tak memakai masker dikenakan sanksi yakni hormat dan melafalkan Pancasila. Petugas juga membagikan masker gratis ke pelanggar.
Pemkab Garut siap memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang keluyuran tanpa masker. Mereka akan dikenakan hukuman denda.
Polisi akan dilibatkan dalam rencana pemberlakuan denda sebesar Rp 100 - 150 ribu bagi warga tak bermasker. Polda Jabar masih akan mempelajari payung hukumnya.
Pemprov Jawa Barat akan kenakan denda bagi warganya yang tak pakai masker di tempat umum. Denda itu rencananya akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020 mendatang.