
Di Malaysia Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp 3 Juta Lho
Pemerintah Malaysia umumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua tranportasi umum. Warga yang tak patuhi aturan terancam denda hingga Rp 3 juta.
Pemerintah Malaysia umumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua tranportasi umum. Warga yang tak patuhi aturan terancam denda hingga Rp 3 juta.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta warga mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pekan ini pemberlakuan denda akan dimulai.
Pemkot Bandung akhirnya mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Dewan mewanti-wanti agar tak ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pemberian sanksi bagi warga yang tak bermasker.
Satpol PP Cianjur memberikan sanksi kepada belasan warga yang tidak mengenakan masker untuk membersihkan kawasan Alun-alun Cianjur,
Penerapan denda bagi masyarakat tak bermasker di Jawa Barat masih belum jelas. Gubernur Jabar Ridwan Kamil baru menandatangani Pergubnya hari ini.
Pemberlakuan denda bagi yang tidak bermasker di Jabar hari ini batal dilakukan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil baru teken pergubnya. Kapan dilaksanakan?
Pemberlakuan denda bagi warga yang tak bermasker di Jabar yang akan diterapkan 27 Juli, masih menunggu instruksi presiden.
Pemkot Depok terapkan sanksi denda bagi warga yang tak bermasker di ruang publik. Tak tanggung-tanggung sanksi denda yang diberikan mencapai Rp 250 ribu.
Jokowi sedang merancang Inpres aturan sanksi pelanggar protokol COVID-19. Pakar menilai sanksi yang efektif adalah sanksi sosial, bukan denda. Anda setuju?