
Komisi III DPR: Jangan Bikin Bingung, Sanksi Protokol Kesehatan Harus Sama
Komisi III DPR RI mengusulkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di setiap daerah disamakan. Sanksi yang berbeda-beda dinilai membuat bingung masyarakat.
Komisi III DPR RI mengusulkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di setiap daerah disamakan. Sanksi yang berbeda-beda dinilai membuat bingung masyarakat.
Aturan wajib memakai masker meski tengah sendirian di mobil pribadi diwarnai perdebatan. IDI DKI pun meminta aparat tidak kaku terhadap penerapan aturan itu.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan penindakan terhadap pelanggar pemakaian masker tetap akan mengikuti aturan. Namun, sanksinya tidak akan merugikan warga.
Pemkot Bandung perketat adaptasi kebiasaan baru guna cegah penyebaran virus Corona. Sanksi denda pun akan diberikan bagi warga yang tak patuh protokol kesehatan
Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan denda sanksi materi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) menyasar daerah yang rawan pelanggaran protokol kesehatan.
Jakarta menjadi provinsi dengan angka kasus paling tinggi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyoroti cara Jakarta menangani warganya.
Pemkab Magelang memberi klarifikasi terkait beredarnya informasi soal denda sebesar Rp 250 ribu terkait penggunaan masker.
Pemerintah Kota Depok telah melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB. Hingga 26 Agustus, Pemkot Depok telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 65,2 juta.
Puluhan sopir angkot di Kota Bogor disanksi push up karena kedapatan tak pakai masker saat mengangkut penumpang.