
PPKM Darurat, Warga Tak Bermasker di Ciamis Didenda Rp 50 Ribu
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi berkaitan PPKM Darurat di Ciamis. Sebanyak 20 orang terjaring razia karena tidak pakai masker.
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi berkaitan PPKM Darurat di Ciamis. Sebanyak 20 orang terjaring razia karena tidak pakai masker.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM darurat di Kota Serang menjaring 40 orang pelanggar.
Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) didenda Rp 1 juta karena tidak memakai masker di Badung, Bali.
Sebanyak 55 orang melanggar tidak menggunakan masker yang terjaring razia prokes di Bali, 11 di antaranya adalah warga negara asing dan didenda Rp 1 juta.
Warga yang tak pakai masker di Cianjur siap-siap didena Rp 100 ribu. Pemkab Cianjur memberlakukan sanksi tersebut mulai hari ini.
Anies mengklaim hingga saat ini denda sudah terkumpul mencapai Rp 5 M. Dia menyebut persentase penduduk DKI yang menggunakan masker masih sekitar 75 persen.
Satgas COVID-19 mengungkap denda pelanggaran masker di Petamburan mencapai Rp 1,5 juta dari 17 pelanggar. 19 pelanggar lainnya mendapatkan sanksi fisik.
Satpol PP Bandung mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker. Pada razia di 2 kecamatan, petugas berhasil mengumpulkan Rp 1 juta.
Pandemi COVID-19 melanda dunia. Meski begitu, masih ada saja masyarakat yang bandel tidak taat aturan. Berikut ini hukuman yang ada di berbagai negara.
Perwali Parepare tentang protokol kesehatan mulai diterapkan 24 September lalu. Hasilnya, terdapat 284 orang terjaring razia tidak menggunakan masker.