
Sanksi Derek Kendaraan Parkir Liar Disiapkan, Dendanya Hingga Rp 1 Juta
Pemerintah Kota Bandung tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Pemerintah Kota Bandung tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Rencana Pemkota Bandung mengeluarkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan mendapat respon dari warga. Warga mendukung asal penerapannya tegas.
Terdapat beberapa hal baru berkaitan Dishub. Salah satunya mengenai besaran denda yang harus dibayarkan pengendara saat kendaraannya diderek petugas.