
Dirjen Hubdat Kemenhub: Soal STNK Taksi Online, Kami Koordinasi dengan Polri
Kemenhub menjelaskan lagi regulasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Polemik STNK yang harus diatasnamakan perusahaan, Kemenhub berkoordinasi dengan Polri.
Kemenhub menjelaskan lagi regulasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Polemik STNK yang harus diatasnamakan perusahaan, Kemenhub berkoordinasi dengan Polri.
Selama ini armada taksi online berasal dari mobil pribadi yang baru dan masih dalam masa cicilan. Bila harus ber-STNK perusahaan, siapa yang membayar biayanya?
Uji kir menjadi salah satu syarat taksi online yang diatur dalam Permenhub 32 Tahun 2016. Namun untuk mobil baru, tak perlu uji kir.
Argo taksi online tadinya hendak diatur pemerintah. Namun, pemerintah akhirnya menyerahkan argo berdasarkan kesepakatan konsumen dan penyedia jasa.
Permenhub 32 Tahun 2016 mensyaratkan ada pul untuk taksi online. Lantas, cukupkah mobil taksi online menginap di garasi pemilik mobil?
Permenhub 32 Tahun 2016 mengeluarkan beberapa syarat untuk meregulasi taksi online. Lantas, apa taksi online juga mendapat insentif angkutan umum darat?
Dalam Permenhub 32/2016, taksi online harus ber-STNK atas nama perusahaan. Aturan itu menimbulkan pro kontra. Lantas, apa solusi Kemenhub?
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 belum mengatur mengenai tarif taksi online. Pemerintah akan membuat aturan argo taksi online.
Kemenhub menjelaskan Permenhub 32/2016 yang mengatur taksi online. Ada ukuran minimal mesin mobil, pool dan bengkel.
Eks Menhub Hatta Rajasa menyebut taksi konvensional harus bergerak cepat mengikuti perkembangan teknologi agar tak kalah saing dengan taksi beraplikasi online.