detikNewsKamis, 28 Sep 2017 09:41 WIB Pabrik Semen Rembang Telah Kantongi Izin dan Tetap Beroperasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 PK/TUN/2017 tidak berdampak apa pun terhadap kegiatan operasional pabrik Rembang.