
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan KSPI dan KSPSI mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).
Massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan KSPI dan KSPSI mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).
Buruh kembali melakukan aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
KSPI dan KSPSI mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan atas omnibus law UU Cipta Kerja.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga bukan dari massa buruh ataupun massa yang demo di Kedubes Prancis.
Demo buruh di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, selesai. Massa buruh pun langsung membubarkan diri.
Ratusan buruh demo di gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut UMP yang ditetapkan Gubernur Jatim, dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Omnibus Law.
500 Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di DPRD Jatim. Kali ini mengawal gugatan Judicial Review di MK soal Omnibus Law.
Massa menuntut peserta demo omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi korban salah tangkap polisi segera dibebaskan.
KSPI bersama buruh mengancam akan mogok kerja nasional jika tuntutan soal omnibus law dan upah minimum tak dipenuhi pemerintah.
Tak seperti aksi demo biasanya, aksi demo kali ini sepertinya tak banyak bawa keuntungan buat para pedagang kopi keliling atau biasa disebut starling.