
DKPP Tolak Gugatan OSO terhadap KPU
Menurut DKPP, KPU telah menjalankan aturan sesuai dengan aturan ataupun keputusan yang berlaku.
Menurut DKPP, KPU telah menjalankan aturan sesuai dengan aturan ataupun keputusan yang berlaku.
Bila caleg yang dicoret tetap dicoblos, suaranya otomatis beralih menjadi suara parpol.
Beberapa caleg dalam Pemilu 2019 dinyatakan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
Hanura sebelumnya melaporkan Arief dan Hasyim ke Bareskrim polri. Mereka dilaporkan karena tidak memasukan OSO ke DCT, dan dinilai melakukan pelanggaran pidana.
KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Caleg yang memprotes penetapan masih dapat mengajukan sengketa.