
KPU Bandingkan OSO dengan 203 Calon DPD yang Mundur dari Parpol
KPU memutuskan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD Pemilu 2019.
KPU memutuskan tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD Pemilu 2019.
OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol sebagai syarat untuk pencalonan anggota DPD Pemilu 2019.
OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT anggota DPD.
KPU menegaskan akan bertanggung jawab atas putusan yang telah dibuat mengenai penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU mengingatkan Oesman Sapta Odang (OSO) agar menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi ketum Partai Hanura.
Syaratnya akan dipaparkan setelah surat keputusan KPU rampung.
Bawaslu akan menggelar sidang putusan sengketa gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) DPD.