
Berlaku Awal 2025, Ini Daftar UMP 2025 Semua Provinsi di Indonesia!
Permenaker No. 16/2024 menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% mulai 1 Januari. Simak daftar UMP terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Permenaker No. 16/2024 menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% mulai 1 Januari. Simak daftar UMP terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% berlaku mulai 1 Januari. DKI Jakarta menjadi Rp 5.396.761. Kenaikan ini untuk menjaga daya beli pekerja.