detikNewsKamis, 21 Okt 2021 10:17 WIB
Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021
Mulai 26 Oktober, para calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).












































