
Bunuh Ajudannya Sendiri, Letkol Ade Urung Dipecat
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat Letkol Ade. Tapi oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta, pemecatan itu dianulir.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat Letkol Ade. Tapi oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta, pemecatan itu dianulir.
Mantan Dandim Lamongan itu dinilai terbukti membunuh ajudannya sendiri, Kopka Andi Pria Dwi Harsono.