detikNewsJumat, 27 Sep 2024 16:45 WIB KPU: Sumbangan Relawan Masuk Laporan Dana Kampanye, Maksimal Rp 75 Juta Sumbangan relawan termasuk dalam kategori sumber dana kampanye dari perseorangan. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut.