
Siasat Eks Dirut-Wadir RSUD Gowa Korupsi Dana JKN Rp 3,3 M untuk Bayar THR
3 Eks direksi RSUD Syekh Yusuf Gowa ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana JKN. Ketiga tersangka merupakan eks Dirut hingga wakil direktur.
3 Eks direksi RSUD Syekh Yusuf Gowa ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana JKN. Ketiga tersangka merupakan eks Dirut hingga wakil direktur.
Kejaksaan Negeri Gowa ungkap penyalahgunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf dan menetapkan 3 tersangka dengan kerugian negara Rp 3,3 miliar.