
Pimpinan KPK Segera Rapat Bahas Kelanjutan Kasus Imam Nahrawi
Terpidana kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, meminta agar aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI ditelusuri. KPK akan membahas kelanjutan kasus Imam.
Terpidana kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, meminta agar aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI ditelusuri. KPK akan membahas kelanjutan kasus Imam.
KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Begini jejak kasus Imam hingga dituntut 10 tahun penjara.
Uang gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar itu di antaranya digunakan Imam Nahrawi untuk berkunjung ke Pulau Seribu bersama keluarga.
KPK menuntut eks Menpora Imam Nahrawi dipenjara selama 10 tahun, denda, hingga pencabutan hak politik. Imam akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dana hibah pemerintah ke KONI pusat pada Kemenpora pada 2017. Kejagung memeriksa puluhan atlet dan panitia pelaksana.
"Saya katakan, 'Tolak, kembalikan, tidak boleh ada yang memberi'," kata Imam Nahrawi dalam persidangan.
Jaksa KPK meyakini eks Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan aspri Miftahul Ulum.
KPK mempersilakan Taufik melaporkan temuannya itu jika memang memiliki bukti yang cukup.