detikBaliKamis, 08 Mei 2025 18:35 WIB Pria Gianyar Curi Mobil Espass yang Terparkir 2 Bulan, Ngaku Dapat Info dari WNA Pria berinisial DP ditangkap setelah mencuri mobil Daihatsu Espass di Gianyar. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.