
Cara Daftar Nikah Online Via Simkah Kemenag, Ini Syarat dan Prosedurnya
Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui website Simkah Kemenag. Cari tahu cara daftar dan persyaratan dokumen yang diperlukan di sini.
Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui website Simkah Kemenag. Cari tahu cara daftar dan persyaratan dokumen yang diperlukan di sini.
Caranya cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.