
Daeng Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan ke Penyidik Polres Jakut
Daeng Aziz mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacara Aziz, Razman Nasution mengklaim kliennya itu tak akan melarikan diri.
Daeng Aziz mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacara Aziz, Razman Nasution mengklaim kliennya itu tak akan melarikan diri.
Daeng Aziz menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi di Kafe Kingstar, Kalijodo. Pemilik kafe Kingstar adalah Ali alias Daeng Raja. Lalu apa hubungannya?
Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, optimistis pengajuan surat penangguhan penahanan bakal dikabulkan. Lalu apa tanggapan dari pihak Polres Jakarta Utara?
Lewat pengacaranya, Razman Arif Nasution, Aziz menyebut nama Ari sebagai pihak yang bertanggung jawab soal urusan listrik di Kafe Intan miliknya.
Selain soal pencurian listrik, Daeng Aziz juga terancam pidana sebagai muncikari di Mapolda Metro Jaya.
Razman Nasution akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya Daeng Aziz.
Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan kalau kliennya taat hukum dan mengikuti arahan penyidik usai diperiksa.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona sudah menandatangani penahanan atas Daeng Aziz.
Daeng Aziz tersangka pencurian listrik dipindahkan ke ruang tahanan Polres Jakut. Ia resmi ditahan hari ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan bila urusan pidana Daeng Aziz, diserahkan dahulu ke Polres Jakarta Utara.