
Ketum PKB Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Kenaikan Cukai Vape
Keputusan kenaikan cukai vape dikeluhkan para pengusaha rokok elektrik dan dikhawatirkan berimbas pada eksistensi usaha rokok elektrik.
Keputusan kenaikan cukai vape dikeluhkan para pengusaha rokok elektrik dan dikhawatirkan berimbas pada eksistensi usaha rokok elektrik.
Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok elektrik atau vape cs sebesar 15% selama 5 tahun ke depan. Hal itu pun dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik.
Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024. Selain itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.
Selain menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10%, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik. Cukai rokok elektrik sebesar 15%.
Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri REL dan HPTL.
hingga kini masih banyak orang bingung dengan cara kerja produk tembakau alternatif seperti vape.
Pelaku usaha berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan terkait cukai HPTL.
CEO Ministry of Vape Indonesia (MOVI) Dimas Jeremia berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan cukai untuk HPTL.
Tahun 2020 lalu pertumbuhan industri rokok tercatat -9,7 persen. Begitu pun di tahun ini, dimana sampai kuartal I-2021 tercatat masih -5,7 persen.
Sampai dengan Semester I-2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp 298 miliar. Turun sebesar 28% dibandingkan Semester I-2020 yang senilai Rp 415 miliar.