
Plastik Mau Kena Cukai, Aturannya Lagi Disiapkan
Pemerintah akan menerapkan cukai pada plastik. Aturan untuk cukai plastik tersebut saat ini dalam proses penyelesaian.
Pemerintah akan menerapkan cukai pada plastik. Aturan untuk cukai plastik tersebut saat ini dalam proses penyelesaian.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakuan cukai plastik.
Sebenarnya ada yang lebih berbahaya ketimbang penggunaan kantong kresek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR untuk menjadikan minuman berpemanis, plastik, dan emisi kendaraan bermotor sebagai objek cukai baru.
Akhirnya rencana pemerintah untuk mengenakan cukai plastik bisa dilaksanakan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan restu kepada Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai plastik kantong kresek di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar.
Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pemerintah mengenai kebijakan cukai plastik.