
Cukai Plastik-Minuman Berpemanis 'Digantung', Anggota DPR Cecar Kemenkeu
Komisi XI DPR RI mempertanyakan mengapa Kementerian Keuangan tak kunjung menerapkan pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai dan MBDK.
Komisi XI DPR RI mempertanyakan mengapa Kementerian Keuangan tak kunjung menerapkan pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai dan MBDK.
Pemerintah mempertimbangkan plastik dan minuma berpemanis memenuhi kriteria barang yang dapat dikenakan cukai untuk menambah pendapatan negara.
Pemerintah akan mengenakan cukai untuk produk plastik pada 2023. Tapi belum bisa langsung berlaku.
Mulai tahun depan cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal diterapkan pemerintah.
Pemerintah mengenakan cukai baru pada beberapa produk. Di antaranya adalah cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan akan memperhatikan berbagai hal
Cukai produk plastik sekali pakai dan minuman bergula dalam kemasan telah lama dicanangkan pemerintah. Kesepakatan ini bahkan masuk dalam APBN 2022.
Pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sudah jadi rencana pemerintah sejak lama.
Nasib kenaikan cukai rokok di 2022 bakal ditentukan bulan ini. Sementara belum diketahui seperti apa kebijakan pemerintah terkait cukai rokok di tahun depan.
Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap produk plastik sekali pakai dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).