
Selain Lagu dan Lukisan Apa Lagi yang Bisa Jadi Jaminan di Bank?
Pelaku ekonomi kreatif kini bisa bergembira. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Pelaku ekonomi kreatif kini bisa bergembira. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Para pekerja kreatif kini bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan kekayaan intelektual sebagai agunan atau objek jaminan utang.
PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 itu memuat kekayaan intlektual bisa jadi objek jaminan utang. Tapi bank masih bingung pelaksanaannya.