
DKI Larang Tas Kresek di Toko dan Pasar, Bagaimana di Tempat Wisata?
Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan disambut positif Kadisparekraf DKI Jakarta. Minta ditaati.
Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan disambut positif Kadisparekraf DKI Jakarta. Minta ditaati.
Bertambahnya umur Jakarta hari ini turut dibarengi dengan banyak harapan dan doa di tengah pandemi COVID-19. Tak terkecuali Kadisparekraf DKI Jakarta.
Mulai awal pekan Minggu lalu, DKI Jakarta telah masuk ke masa PSBB Transisi. Namun, ada saja pelaku wisata yang masih nakal dan melanggar protokol kesehatan.
Bulan Juni ini akan menjadi masa transisi DKI Jakarta di tengah PSBB. Sejumlah tempat wisata seperti museum dan lainnya pun akan beroperasi kembali.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di masa transisi ini, tempat wisata kembali buka.
Sore tadi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB hingga awal Juni. Terselip juga harapan untuk pariwisata Jakarta.
Memahami kesulitan insan pelaku industri pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta berupaya memberi bantuan. Yakni lewat insentif hingga bantuan pulsa.
Selain mengadu nasib pada Kemenparekraf, para pramuwisata DPD HPI Jakarta juga melapor pada Disparekraf DKI Jakarta. Semua upaya dilakukan untuk bertahan.
Pemprov DKI Jakarta menutup 14 tempat wisata termasuk klab malam untuk mencegah penyebaran Corona.
Indonesia tengah heboh setelah terbukti 2 WNI yang positif virus Corona. Soal itu, berikut tanggapan dari Kadisparekraf DKI Jakarta.