detikHotSenin, 22 Apr 2024 19:33 WIB
Saat Hakim Vonis CSB Terkait Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar
PN Jaksel menetapkan Christopher Stefanus Budianto (CSB) bersalah atas perkara penipuan terhadap Jessica Iskandar. Ia divonis 2,5 tahun penjara.










































