detikFinanceKamis, 21 Apr 2022 13:42 WIB
Terabas Rel Saat Kereta Lewat, Pengemudi Bisa Dipidana hingga Denda
Kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api terjadi di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu 21 April kemarin. Pengemudi bisa dipidana hingga denda.












































