
Hakim Agung Ini Minta Djoko Tjandra Dilepaskan di Kasus Korupsi Rp 546 M!
MA tak menerima PK Djoko Tjandra kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cassie Bank Bali. Namun putusan itu tak bulat. Satu hakim meminta Djoko Tjandra dilepaskan.
MA tak menerima PK Djoko Tjandra kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cassie Bank Bali. Namun putusan itu tak bulat. Satu hakim meminta Djoko Tjandra dilepaskan.
Koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, mengajukan peninjauan kembali (PK). Simak jejak kasusnya.
Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di kasus cessie Bank Bali dengan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
Setelah dicopot dari jabatannya di Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki ditangkap dan kemudian ditahan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akan ditempatkan selama 14 hari di sel isolasi. Setelah itu, dia kan dibina seperti warga binaan lainnya.
Polisi menyebut pemeriksaan Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan dirinya sudah cukup. Hal tersebut menjadi alasan Djoko Tjandra dipindah ke Lapas Salemba.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini tidak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Djoko Tjandra dipindah ke Rutan Salemba.
Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo berada di rutan yang sama yakni Rutan Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo sama-sama menghuni Rutan Bareskrim. Keduanya ditempatkan di sel terpisah. Djoko Tjandra sel nomor 1, Prasetijo sel nomor 26.
Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Ia pun kini resmi menjadi penghuni Rutan Salemba.