
Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
Peserta BPJS Kesehatan bisa kena denda jika menunggak bayar iuran. Denda tersebut bisa mencapai Rp 30 juta.
Peserta BPJS Kesehatan bisa kena denda jika menunggak bayar iuran. Denda tersebut bisa mencapai Rp 30 juta.
Tagihan BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulannya agar fasilitasnya bisa dinikmati. Nah, bagaimana cara mengecek pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah?