detikHealthRabu, 25 Mei 2022 14:35 WIB
Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta
Peserta BPJS Kesehatan bisa kena denda jika menunggak bayar iuran. Denda tersebut bisa mencapai Rp 30 juta.
detikHealthRabu, 25 Mei 2022 14:35 WIB
Peserta BPJS Kesehatan bisa kena denda jika menunggak bayar iuran. Denda tersebut bisa mencapai Rp 30 juta.
detikFinanceSenin, 17 Feb 2020 20:15 WIB
Tagihan BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulannya agar fasilitasnya bisa dinikmati. Nah, bagaimana cara mengecek pembayaran BPJS Kesehatan dengan mudah?