detikKalimantanSenin, 15 Sep 2025 14:00 WIB
Aturan Baru KPU, Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.












































