
Kerumunan di Lantai Dansa DJ Caspar Jakarta Berujung Segel dan Denda
Beredar viral di media sosial (medsos) menampilkan kerumunan orang di Caspar Jakarta. Kerumunan itu berujung pada penyegelan dan denda Rp 50 juta.
Beredar viral di media sosial (medsos) menampilkan kerumunan orang di Caspar Jakarta. Kerumunan itu berujung pada penyegelan dan denda Rp 50 juta.
Pemprov DKI memastikan pihaknya tak pernah menerbitkan izin konser di Caspar Jakarta. Pemprov menyebut izin hanya diberi untuk live musik terbatas.
Caspar Jakarta membuat kerumunan dengan menggelar pesta yang mengundang disk jockey (DJ). Izin kerumunan itu pun dipertanyakan.
Caspar Jakarta disegel dan didenda Satgas COVID-19 lantaran membuat kerumunan di masa pandemi COVID-19. Restoran dan bar itu pun ditutup selama 3 hari.