
Cara-Syarat Mencairkan Dana Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT Rp 10 juta. Simak caranya berikut ini.
Peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT Rp 10 juta. Simak caranya berikut ini.
Masyarakat bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Dalam peraturan baru, Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun.