detikNewsJumat, 16 Mar 2018 14:59 WIB
Tolak Perppu, KPU Nilai Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diganti
"Bagaimana kalau nanti ternyata pemilunya belum selesai putusannya sudah keluar inkrah dia nggak salah? Cara mengembalikan haknya bagaimana?" kata Arief.












































