
Bareskrim Setop Kasus Cagub Sumbar Mulyadi Terkait Pilkada
Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka calon gubernur atau cagub Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi.
Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka calon gubernur atau cagub Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi.
Pihak yang melaporkan cagub Sumbar Mulyadi atas dugaan mencuri start kampanye mencabut laporannya. Polri memastikan akan segera menghentikan kasus Mulyadi.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Cagub Sumbar Mulyadi hari ini. Mulyadi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu tak memenuhi panggilan Bareskrim. Mulyadi tak datang karena ingin berkonsentrasi dulu dengan pilkada.
Bareskrim Polri menetapkan cagub Sumbar Mulyadi tersangka dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu menyebut pencalonan tetap sah.
"Pak Mulyadi harap anda tetap tabah.Teruslah berjuang di jalan Allah untuk Sumatera Barat," kata SBY.
Pengacara Cagub Sumbar Mulyadi, Hengky Matondang, menyebut penetapan tersangka kliennya merupakan bentuk penzaliman. Menurut Hengky, polri terlalu memaksakan.
Bareskrim Polri menetapkan cagub Sumbar Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran jadwal kampanye. PD heran polisi menetapkan tersangka di masa tenang.