
BPJS Ketenagakerjaan: Korban Kecelakaan Kerja Bisa Bekerja Lagi
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja return to work. Lewat program ini, mereka yang kecelakaan kerja bisa bekerja kembali.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja return to work. Lewat program ini, mereka yang kecelakaan kerja bisa bekerja kembali.
PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunannya kepada korban kecelakaan penumpang umum dan korban lalu lintas jalan, apa alasannya?
Kalau sudah terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja, yang dirugikan adalah pekerja dan keluarganya serta pengusaha itu sendiri.
Muaf Jaelani (25) yang tertimpa paku bumi saat mengerjakan proyek normalisasi Kali Ciliwung dilarikan ke RS Premier Jatinegara.