
OJK Cabut Izin BPRS di Kudus, Dana Nasabah Dijamin LPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.
Pencabutan izin dilakukan karena PT HPFI tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan dari OJK.