detikNewsSelasa, 05 Apr 2022 14:07 WIB
Buron Kasus Pemalsuan Surat-Penjualan Tanah Ditangkap Jaksa di Jakarta
Kejati Sumut menangkap buron berinisial PG (48), terpidana kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. PG ditangkap di Jakarta.












































