
Bupati Kecam Aksi Persekusi 2 Pemandu Lagu di Pesisir Selatan Sumbar
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul mengutuk keras warga yang persekusi dua LC. Bupati menyatakan aksi tersebut tidak manusiawi.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul mengutuk keras warga yang persekusi dua LC. Bupati menyatakan aksi tersebut tidak manusiawi.
MK memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan Pemilihan Bupati Pesisir Selatan (Passel), Sumbar. Gugatan diajukan oleh calon yang kalah, Hendrajoni.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar berstatus terpidana kejahatan lingkungan. Belakangan, lawan Rusma Yul Anwar, Hendrajoni, melayangkan gugatan ke MK.
MK menolak permohonan sejumlah warga yang menggugat kemenangan Rusma Yul Anwar di Pilkada Pesisir Selatan 2020. Kemenangan Rusma tetap sah.
"Oleh sebab itu, kami memohon MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap kuasa hukum KPU Pesisir Selatan, Sudi Suprayitno di sidang MK.
MA menolak kasasi Rusma Yul Anwar sehingga tetap dihukum 1 tahun bui kasus kejahatan lingkungan. Sejumlah warga kemudian menggugat kemenangan Rusma ke MK.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) stelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Ini kata Kejaksaan soal Rusma belum dieksekusi.
Dua hari sebelum pelantikan, MA mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi Rusma Yul Anwar terkait perkara pidana khusus lingkungan.
DPP Partai NasDem menunjuk Bupati Pesisir Selatan Hendra Joni sebagai Ketua DPW NasDem Sumbar. Hendra menggantikan Malkan Amin.