
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Nonaktif Banggai Laut ke Pengadilan
KPK melimpahkan berkas perkara suap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. Wenny akan segera disidangkan.
KPK melimpahkan berkas perkara suap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. Wenny akan segera disidangkan.
Andreas Hongkiriwang, tersangka kasus suap yang juga seret Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus yang menjeratnya
Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut TA 2020.
Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
KPK menangkap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo dalam dugaan kasus suap untuk kepentingan kampanye pemenangan.
Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menyelidiki kasus sejak Maret 2020.
"WB, RSG dan HTO, dititipkan penahanannya di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19," ujar Nawawi.
KPK menduga duit suap yang diterima Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, akan digunakan untuk kepentingan kampanye.
Bupati Banggai Laut ditetapkan sebagai tersangka penerima dari rekanan Dinas PUPR. Suap itu diduga diterima Wenny untuk memenangkan proyek pada dinas PUPR.
Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan 3 bos perusahaan rekan Pemkab Banggai Laut sebagai tersangka.