detikNewsJumat, 10 Apr 2026 19:15 WIB
Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Ini Syaratnya
Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Penerbitan buku nikah pengganti tidak dipungut biaya.











































