detikNewsRabu, 20 Okt 2021 15:17 WIB DKI PPKM Level 2, Rumah Ibadah Boleh Buka 75 Persen Pemprov DKI juga mewajibkan masyarakat memperhatikan ketentuan teknis pelaksanaan peribadatan yang diatur oleh Kementerian Agama.