detikFinanceJumat, 11 Okt 2024 13:55 WIB
OJK Ungkap Biang Kerok 15 Bank Dicabut Izin Usahanya
OJK mencabut izin 15 BPR dan BPRS akibat penyimpangan operasional. Tindakan ini untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.











































