
Waduh! BP Jamsostek Punya Aturan Paksa Pegawainya Pensiun 36 Tahun
BP Jamsostek dilaporkan memiliki aturan internal yang memaksa pegawainya pensiun di usia 36 tahun.
BP Jamsostek dilaporkan memiliki aturan internal yang memaksa pegawainya pensiun di usia 36 tahun.
Untuk mengatasi defisit, pihaknya akan mengalihkan portofolio investasi dari instrumen saham dan reksadana ke obligasi atau investasi langsung.
BP Jamsostek mengakui adanya aturan internal yang mengharuskan atau memaksa pegawai pensiun di usia 36 tahun. Begini penjelasannya
Dalam rapat perdana dengan BP Jamsostek, Anggota Komisi IX Krisdayanti dari fraksi PDIP turut hadir dan menyampaikan 3 hal kepada pejabat baru BP Jamsostek.
Pegawai yang dipaksa pensiun di usia 36 tahun itu adalah lulusan D3, atau pun lulusan S1 yang mendaftarkan diri pada lowongan yang diperuntukkan bagi lulusan D3
Rasio kecukupan dana (RKD) program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek tak pernah mencapai 100% alias defisit sejak Juli 2017 hingga saat ini.
Masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tak perlu lagi datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri dan PT BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus menjadi perhatian para investor di pasar modal.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyentil BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Felly Estelita Runtuwene turut mengkritik kinerja BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).