detikFinanceSenin, 11 Jan 2021 10:02 WIB
BP Jamsostek: Santunan Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 48 Kali Upah
BP Jamsostek memastikan, keluarga korban yang bertugas mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian bagi para korban.











































