detikNewsRabu, 16 Des 2020 09:46 WIB
Bos Muncikari Vernita Syabilla Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang.










































