detikNewsRabu, 15 Des 2021 13:06 WIB
Catat! Hasil Tes PCR Lebih Cepat Tak Boleh Ada Biaya Tambahan
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.












































