
Satgas COVID-19 Kembali Imbau Tak Bepergian Jika Tak Mendesak
Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk menahan diri dalam bepergian jika tidak terlalu mendesak.
Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk menahan diri dalam bepergian jika tidak terlalu mendesak.
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi yang akann memasuki wilayah Bali pada 19 Desember 2020-4 Januari 2021.
Kapasitas testing atau pemeriksaan laboratorium COVID-19 secara nasional pekan ini mengalami penurunan menjadi 81,9% dari pekan lalu sebesar 96,35%.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat tak perlu melakukan perjalanan jika tidak mendesak.
Untuk mereka yang pernah kontak erat dengan pasien COVID-19, wajib melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. Ini yang harus dilakukan.
Tracing kepada orang yang melakukan kontak erat dengan pasien terpapar COVID-19 penting untuk mencegah penyebaran Corona. Berikut yang dimaksud kontak erat.
Tantangan yang berat itu pun turut dirasakan oleh berbagai insan perfilman di Tanah Air, di antaranya Sutradara Film Lola Amaria hingga Hanung Bramantyo.
Pemutusan rantai penyebaran COVID-19 tetap harus didukung dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Masyarakat harus memperketat protokol kesehatan dan mewaspadai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bulan Desember ini.
Sementara workshop penyiapan bagi tenaga vaksinator ini telah dilangsungkan untuk 29.635 orang dari 34 provinsi.