detikFinanceSenin, 25 Apr 2022 14:49 WIB
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BLT Rp 5 Juta, Simak Syaratnya
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal sebesar Rp 5 juta.












































