
2 Syarat Utama buat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Pemerintah telah menetapkan kuota penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni untuk 12,8 juta orang. Kriterianya apa ya?
Pemerintah telah menetapkan kuota penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni untuk 12,8 juta orang. Kriterianya apa ya?
KPC-PEN mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM nasional nilainya sampai Rp 122 triliun.
Masih kurang Rp 3,6 triliun untuk mencairkan BPUM kepada 3 juta calon penerima.
Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM dilanjutkan di tahun 2021 ini dengan target 12,8 juta penerima.
BLT UMKM diluncurkan kepada masyarakat dengan jumlah lebih kecil, yaitu Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta.
Pemerintah tahun ini masih memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
UMKM kamu belum terdaftar di eform bri co id bpum 2021? Simak selengkapnya cara mengusulkannya di bawah ini.
Pemerintah memberikan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat.
Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM kembali digelontorkan di tahun 2021.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan alasan pemerintah menetapkan aturan hanya pemda yang bisa mengusulkan daftar penerima BLT UMKM.