
Begini Nasib Ponsel BM Sebelum Aturan IMEI Berlaku
Pemerintah telah menegaskan bahwa 18 April 2020 jadi hari kematian ponsel BM. Sebelum aturan IMEI, bagaimana nasib ponsel BM yang beredar?
Pemerintah telah menegaskan bahwa 18 April 2020 jadi hari kematian ponsel BM. Sebelum aturan IMEI, bagaimana nasib ponsel BM yang beredar?
Pemerintah menegaskan, aturan pemusnahan ponsel BM atau validasi IMEI tetap berlaku pada 18 April 2020.
Operator seluler disarankan menyiapkan alat tambahan untuk memblokir ponsel black market (BM) yang aktif dan beredar di Tanah Air.
Pemerintah tengah sosialisasi aturan validasi IMEI dalam memblokir ponsel BM di Indonesia.
Adapun Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa jika aturan ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar.